KPK Dalami Dugaan Suap Forwarder ke Bea Cukai

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta mengungkap adanya dugaan suap dari perusahaan forwarder lain kepada Direktorat Jenderal Bea Cukai selain dari PT Blueray (BR). Asep Guntur Rahayu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, menyatakan bahwa pihaknya akan menyelidiki masalah ini dengan meminta keterangan dari saksi termasuk pihak Ditjen Bea Cukai.

Selain itu, KPK sebelumnya telah menetapkan enam tersangka dalam kasus suap terkait impor barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta penerimaan gratifikasi. Kasus tersebut melibatkan orang-orang seperti mantan Direktur Penyidikan & Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Rizal, serta beberapa orang lainnya terkait PT Blueray. Kasus ini dimulai pada Oktober 2025 dengan adanya perjanjian antara beberapa pihak untuk mengatur jalur impor barang ke Indonesia.

Situasi ini mencakup penerimaan perintah dari pihak terkait untuk mengatur jalur impor, terutama terkait barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal. Hal ini memungkinkan barang-barang tersebut melewati proses pemeriksaan tanpa pengecekan dari petugas Bea Cukai. KPK sedang menyelidiki kasus ini lebih lanjut untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak terkait di dalamnya.

Source link