Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa buronan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, Mohammad Riza Chalid (MRC) telah terdeteksi berada di salah satu negara di wilayah ASEAN. Informasi ini diperoleh setelah Interpol resmi menerbitkan surat Red Notice untuk Riza Chalid pada akhir Januari lalu. Meskipun demikian, Kejagung belum merinci negara mana yang menjadi tempat pelarian Riza Chalid.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa pihaknya saat ini sedang bekerja sama dengan Polri untuk melakukan pengejaran terhadap Riza Chalid. Tidak hanya itu, langkah-langkah ekstradisi juga sedang dipersiapkan untuk membawa Riza Chalid kembali ke Indonesia jika negara tempat pelariannya tidak memberikan kerjasama.
Anang juga menjelaskan bahwa ekstradisi menjadi opsi kedua jika proses penangkapan oleh negara tersebut tidak berjalan lancar. Tim Kejagung telah siap untuk bekerja sama dengan tim ekstradisi untuk memastikan keberhasilan proses ini. Selain itu, upaya pencabutan paspor Riza Chalid juga akan dilakukan untuk mencegahnya melarikan diri. Semua langkah ini dilakukan dengan kerja sama antara Kejagung dan Polri.












