Polres Metro Jakarta Utara telah berhasil menangkap empat orang yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ganja dengan barang bukti seberat lebih dari satu kilogram. Penangkapan tersebut dilakukan di kawasan Jalan Raya Kebon Bawang, Jakarta Utara. Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Seto Handoko Putra, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan terkait peredaran ganja.
Setelah menerima laporan tersebut, petugas segera melakukan pengecekan di lokasi dan berhasil menemukan dua orang yang sedang melakukan transaksi narkotika. Setelah melakukan penggeledahan, polisi menemukan satu kotak besar yang berisi ganja seberat lebih dari satu kilogram dan empat paket ganja berukuran kecil. Dari interogasi awal, kedua pelaku mengaku membeli ganja tersebut untuk dijual kembali di Bekasi, Jawa Barat.
Polisi melakukan pengembangan kasus dan berhasil menangkap dua orang lainnya yang diduga menunggu barang tersebut. Total empat orang telah diamankan dalam kasus ini, dengan inisial pelaku adalah IN (30), YF (31), IS (35), dan SN (36). Mereka ditangkap pada Rabu (21/1) malam. Barang bukti yang disita termasuk satu kotak besar ganja, empat paket kecil ganja, empat unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 612 KUHP. Ancaman hukumannya antara lima hingga 20 tahun penjara, serta denda maksimal Rp10 miliar. Hal ini menunjukkan tindakan tegas dari pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Jakarta Utara.












