Pada Jumat-Sabtu, 9-10 Januari 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara bersama 7 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT). Dari 8 orang yang diamankan, 5 orang ditetapkan sebagai tersangka dan akan ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Menurut Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, setelah tahap penyelidikan, 5 orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka. Selama proses pendistribusian, tim KPK menangkap para terduga pelaku yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana korupsi. Dalam OTT ini, KPK berhasil mengamankan barang bukti senilai Rp6,38 miliar, termasuk uang tunai, dolar Singapura, dan logam mulia. Kerugian negara akibat tindak pidana korupsi ini mencapai Rp59 miliar, dengan pendapatan negara yang berkurang signifikan. Direktorat Jenderal Pajak menyatakan akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan siap memberikan sanksi kepada pegawai yang terlibat.
5 Fakta Pegawai Pajak Jakarta Utara Ditangkap KPK
Read Also
Recommendation for You

Panitia kerja (Panja) penyusunan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) DPR menetapkan Wakil Ketua Komisi…

Terdakwa kasus dugaan penipuan investasi PT Dana Syariah Indonesia (DSI), Mery Yuniarni, menyatakan menyesal telah…
Sidang pembacaan surat dakwaan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah…

Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) melaporkan dugaan pengeroyokan terhadap Koordinator Sosial dan Politik…

Pemilik agen perjalanan haji dan umrah PT Maslahatul Ummah Internasional, Syihabul Mutaqin, mengaku menjual mobil…






