Pada Jumat-Sabtu, 9-10 Januari 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara bersama 7 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT). Dari 8 orang yang diamankan, 5 orang ditetapkan sebagai tersangka dan akan ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Menurut Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, setelah tahap penyelidikan, 5 orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka. Selama proses pendistribusian, tim KPK menangkap para terduga pelaku yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana korupsi. Dalam OTT ini, KPK berhasil mengamankan barang bukti senilai Rp6,38 miliar, termasuk uang tunai, dolar Singapura, dan logam mulia. Kerugian negara akibat tindak pidana korupsi ini mencapai Rp59 miliar, dengan pendapatan negara yang berkurang signifikan. Direktorat Jenderal Pajak menyatakan akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan siap memberikan sanksi kepada pegawai yang terlibat.
5 Fakta Pegawai Pajak Jakarta Utara Ditangkap KPK
Read Also
Recommendation for You

Menteri Haji dan Umrah Mochammad Irfan Yusuf mengumumkan peningkatan jumlah petugas haji dari unsur TNI…

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangerang Selatan (Tangsel) akan memberlakukan sanksi terhadap YP, seorang guru di…

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penangkapan terhadap Bupati Pati Sudewo dan beberapa pihak lainnya…

Letusan Gunung Ili Lewotolok menyebabkan penyebaran abu vulkanik yang semakin meluas di Kabupaten Lembata, Nusa…

Komisi Pemberantasan Korupsi Jawa Timur menggelar Operasi Tangkap Tangan di Madiun pada Senin (19/1). Sejumlah…







