Rahasia Kekayaan Citra Pitriyami & Ino Darsono: Tips Sukses Finansial

Setiap pejabat negara diwajibkan untuk melakukan pelaporan harta kekayaan mereka sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999. Di antara pejabat yang telah memenuhi kewajiban ini adalah Bupati Pangandaran, Citra Pitriyami, dan Wakil Bupati, Ino Darsono. Keduanya telah secara berkala melaporkan harta kekayaan mereka melalui situs resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terutama saat mereka mencalonkan diri dalam Pilkada 2024.

Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), terjadi fluktuasi total kekayaan Bupati Citra Pitriyami dalam lima tahun terakhir. Dalam rentang waktu tersebut, kekayaannya mengalami penurunan pada tahun 2020 dan 2022, namun melonjak tajam pada tahun 2024 menjadi Rp 2.972.325.741 setelah dikurangi utang sebesar Rp 1,5 miliar. Di sisi lain, Wakil Bupati Ino Darsono mencatat lonjakan yang signifikan dalam kekayaannya dari tahun ke tahun. Laporan LHKPN 2024 mencatat total kekayaan Ino Darsono mencapai Rp 22,063 miliar, dengan aset terbesar berupa tanah dan bangunan senilai Rp 21,655 miliar.

Pelaporan harta kekayaan tersebut merupakan wujud dari kewajiban transparansi para pejabat publik seperti yang diemban oleh Bupati Citra Pitriyami dan Wakil Bupati Ino Darsono. Meskipun masih terdapat kekurangan data pasca-pelantikan setahun terakhir, pentingnya integritas dan transparansi dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara negara menjadi hal yang sangat ditekankan. Pelaporan yang tepat waktu dan akurat ini menjadi salah satu langkah kunci dalam pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Source link