Presiden Prabowo Subianto telah mengambil langkah tegas untuk mengembalikan aset negara senilai triliunan rupiah dari pihak swasta ke pengelolaan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan pendapatan negara. Kebijakan ini terutama berfokus pada optimalisasi kawasan Gelora Bung Karno (GBK) Senayan dan Kemayoran. Meskipun langkah ini dianggap penting untuk memanfaatkan aset negara secara produktif, namun menimbulkan perlawanan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh kebijakan tersebut.
Presiden Prabowo menegaskan bahwa pengelolaan aset-aset ini oleh Danantara akan memberikan manfaat maksimal bagi negara. Aset tanah di GBK Senayan diperkirakan bernilai hingga US$30 miliar (sekitar Rp495 triliun), sementara lahan di Kemayoran ditaksir mencapai US$40 miliar (sekitar Rp690 triliun) menurut perhitungan pemerintah. Pengembalian aset tersebut didasari oleh fakta bahwa sebelumnya aset-aset tersebut tidak memberikan pendapatan yang sesuai, serta adanya temuan BPK bahwa sebagian besar BMN belum terdaftar secara resmi.
Untuk mengatasi masalah ini, Presiden Prabowo telah memerintahkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, untuk melakukan pendaftaran ulang sertifikat tanah yang diterbitkan antara tahun 1961 hingga 1997. Langkah ini bertujuan untuk mengidentifikasi aset-aset yang saat ini dikuasai tanpa hak kepemilikan yang jelas, sehingga memperkuat pengelolaan dan penggunaan aset negara secara optimal.












