Perubahan Terbaru: UMP DKI Jakarta Naik Menjadi Rp5,89 Juta

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh menggelar demonstrasi di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin (29/12) dengan membawa dua tuntutan terkait kebijakan pengupahan tahun 2026. Presiden KSPI Said Iqbal menjelaskan bahwa tuntutan pertama adalah merevisi Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 agar naik menjadi Rp5,89 juta, setara dengan 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Tuntutan kedua adalah meminta Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengembalikan penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 di 19 daerah. Aksi demonstrasi ini merupakan aksi awal atau peringatan, dan KSPI serta Partai Buruh berencana kembali menggelar aksi lanjutan pada awal Januari 2026. Selain itu, aksi buruh juga direncanakan kembali pada Selasa (30/12) dengan perkiraan jumlah massa peserta mencapai 20.000 orang. Penolakan terhadap penetapan UMP DKI Jakarta 2026 sebesar Rp5,73 juta menjadi alasan utama aksi tersebut, karena angka itu lebih rendah dari nilai KHL yang ditetapkan Badan Pusat Statistik (BPS). Iqbal juga mengkritik insentif yang diberikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, menilai bahwa kebijakan tersebut tidak dapat menggantikan kenaikan upah minimum karena bersifat terbatas dan bergantung pada anggaran daerah.

Source link