Kasus hukum Laras Faizati Khairunnisa, staf di ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA), mendapat sorotan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman satu tahun penjara. Laras didakwa melakukan provokasi melalui unggahan di media sosial yang dianggap menghasut kerusuhan dan tindak pidana. Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 24 Desember 2025. JPU menilai perbuatan Laras melanggar Pasal 161 ayat (1) KUHP yang melarang penyebaran tulisan atau pernyataan provokatif. Kasus ini bermula dari empat konten yang diunggah Laras Faizati Khairunnisa di media sosial pada Agustus 2025. Jaksa menyebut unggahan itu berkontribusi terhadap kerusuhan di beberapa wilayah, menyebabkan kerusakan fasilitas pemerintah dan korban jiwa. Mereka berpendapat unggahan tersebut mendorong aksi nyata di lapangan, bukan sekadar opini pribadi.
Pelanggaran Hukum Medsos: Kasus Laras Faizati Khairunnisa – portal7.co.id
Read Also
Recommendation for You

Presiden Prabowo Subianto telah mengambil langkah tegas untuk mengembalikan aset negara senilai triliunan rupiah dari…

Ikatan Wartawan Online (IWO) menunjukkan solidaritas internalnya dengan menyalurkan bantuan tahap kedua kepada anggota yang…

Media Portal Group (MPG) menutup tahun 2025 dengan kegiatan refleksi akhir tahun yang berbeda, yaitu…

Banjir bandang akibat curah hujan ekstrem telah melanda enam kabupaten di Kalimantan Selatan (Kalsel) pada…

Pada tanggal 25 Desember 2025, aparat keamanan di Aceh menghentikan paksa konvoi kendaraan yang membawa…







