Kasus hukum Laras Faizati Khairunnisa, staf di ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA), mendapat sorotan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman satu tahun penjara. Laras didakwa melakukan provokasi melalui unggahan di media sosial yang dianggap menghasut kerusuhan dan tindak pidana. Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 24 Desember 2025. JPU menilai perbuatan Laras melanggar Pasal 161 ayat (1) KUHP yang melarang penyebaran tulisan atau pernyataan provokatif. Kasus ini bermula dari empat konten yang diunggah Laras Faizati Khairunnisa di media sosial pada Agustus 2025. Jaksa menyebut unggahan itu berkontribusi terhadap kerusuhan di beberapa wilayah, menyebabkan kerusakan fasilitas pemerintah dan korban jiwa. Mereka berpendapat unggahan tersebut mendorong aksi nyata di lapangan, bukan sekadar opini pribadi.
Pelanggaran Hukum Medsos: Kasus Laras Faizati Khairunnisa – portal7.co.id
Recommendation for You

Madura United menambah kekuatan untuk menghadapi BRI Super League musim 2026/2027 dengan merekrut gelandang serang…

Mikel Oyarzabal meredam kabar mengenai kemungkinan dirinya meninggalkan Real Sociedad di tengah ketertarikan Barcelona. Penyerang…

Persija Jakarta Resmi Gaet Victor Dethan untuk Menghadapi Kompetisi Super League Musim Depan Persija Jakarta…

Alexandra Eala Mencatat Sejarah di Wimbledon 2026 Petenis putri asal Filipina, Alexandra Eala, mengukir sejarah…








