Nenek Elina Widjajanti, seorang warga Surabaya, menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Timur setelah diusir paksa oleh segerombol ormas dari rumahnya. Pemeriksaan ini bertujuan untuk menyelidiki laporan pengusiran yang dialami oleh Elina. Saat menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Jatim, Elina mengungkapkan bahwa dia ditanya tentang sejumlah hal terkait pengusiran yang dialaminya. Elina mempertanyakan kepemilikan surat dari Samuel, yang mengklaim sudah membeli rumah tersebut, namun Samuel tidak dapat menunjukkannya.
Elina menyatakan memiliki surat letter C rumah yang ditempatinya atas nama Elisa, kakak kandungnya, sejak tahun 2011. Setelah Elisa meninggal pada tahun 2017, pada Agustus 2025 ada pihak yang mengklaim telah membeli rumah tersebut. Pada 6 Agustus 2025, Elina diusir dari rumahnya oleh puluhan orang yang mengaku membeli rumah tersebut. Meskipun menolak, Elina diangkat keluar oleh orang-orang yang mengenakan atribut salah satu ormas. Kuasa hukum Elina, Wellem Mintarja, mengungkapkan bahwa empat orang diperiksa terkait laporan kasus ini. Samuel yang mengklaim telah membeli rumah tidak pernah menunjukkan surat kepemilikan resmi kepada Elina.
Sampai saat ini, kepemilikan rumah ini masih dalam perseteruan dan belum ada kejelasan terkait klaim kepemilikan. Hal ini menimbulkan ketegangan antara Elina dan pihak yang mengklaim memiliki rumah tersebut. Semua pihak terkait harus menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui kebenaran di balik kasus ini.












