Pada tanggal 25 Desember 2025, aparat keamanan di Aceh menghentikan paksa konvoi kendaraan yang membawa simbol bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di tengah masa tanggap darurat bencana di Aceh Timur dan Aceh Tamiang. Aksi ini diduga sebagai provokasi asing yang bertujuan mengganggu stabilitas dan pemulihan pascabencana di daerah tersebut. Penghentian konvoi dilakukan oleh TNI berdasarkan larangan penggunaan simbol gerakan separatis yang berlaku, dengan dukungan dasar hukum yang jelas.
Setelah kejadian tersebut, narasi hoaks dan disinformasi mulai menyebar di media sosial, menuduh aparat sebagai pelaku tindakan brutal yang menghalangi penyaluran bantuan kemanusiaan. Konvoi yang membawa bendera Bintang Bulan, yang merupakan simbol terlarang, dihentikan oleh TNI sesuai dengan hukum yang berlaku, termasuk Pasal 106 dan 107 KUHP serta peraturan pemerintah terkait.
Provokasi ini diyakini sebagai upaya untuk mengganggu upaya tanggap darurat yang sedang dilakukan pemerintah daerah dan pusat. Setelah kejadian tersebut, informasi palsu tersebar luas di media sosial untuk mendiskreditkan tindakan aparat. Tengku Fajri disebut sebagai dalang dari luar negeri dalam provokasi ini. Semua tindakan dilakukan untuk menjaga keamanan dan stabilitas di Aceh selama masa tanggap darurat bencana.












