Pembayaran non-tunai atau QRIS di gerai roti terkenal telah menyulut polemik setelah unggahan video di media sosial viral. Video menunjukkan seorang pria yang memprotes keputusan gerai yang menolak pembayaran tunai dari seorang nenek dan meminta menggunakan QRIS. Penggunaan QRIS sebagai satu-satunya metode pembayaran telah menimbulkan pertanyaan apakah pedagang boleh menolak uang tunai sebagai alat pembayaran sah.
Pada dasarnya, transaksi non-tunai bertujuan untuk mempermudah layanan pembayaran dengan menyediakan opsi yang fleksibel. Namun, penting untuk diingat bahwa penggunaan uang tunai sebagai alat pembayaran yang sah tidak boleh ditiadakan. Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang menegaskan kewajiban menerima uang tunai sebagai alat pembayaran yang sah.
Bank Indonesia juga menekankan bahwa menolak pembayaran tunai dapat berakibat pada pelanggaran yang berpotensi dihukum secara pidana. Uang rupiah adalah alat pembayaran yang sah di Indonesia, dan setiap transaksi keuangan di wilayah Indonesia wajib menggunakan mata uang Rupiah.
Meskipun QRIS dan pembayaran non-tunai dirancang untuk memudahkan transaksi, penggunaan uang tunai tetap merupakan pilihan yang sah dan tidak boleh diabaikan. Dengan begitu, penting bagi pelaku usaha dan pedagang untuk memahami aturan hukum terkait pembayaran non-tunai dan tidak menolak uang tunai tanpa alasan yang jelas. Dengan demikian, semestinya penggunaan sistem pembayaran non-tunai tidak mengesampingkan penggunaan uang tunai yang sah secara hukum.










