Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah memberikan Remisi Khusus (RK) Natal kepada 15.927 Narapidana serta Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK) Natal kepada 151 Anak Binaan Kristiani. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Indrianto, menyatakan bahwa sebanyak 174 Narapidana langsung dibebaskan setelah menerima RK. Menurutnya, kebijakan Remisi dan PMP ini merupakan bentuk kehadiran negara untuk menjamin hak-hak Warga Binaan Kristiani dan Katolik. Hal ini juga merupakan bagian dari sistem pembinaan yang berfokus pada kemanusiaan dan pemulihan.
Pemberian RK dan PMPK Natal ini juga menunjukkan prinsip keadilan, nondiskriminasi, dan kepentingan terbaik bagi Anak Binaan. Selain itu, kebijakan ini membantu menciptakan iklim pembinaan yang lebih kondusif dan mengurangi kepadatan di Lapas dan LPKA. Agus juga menekankan tema Natal 2025 “Allah Hadir untuk Menyelamatkan Keluarga” sebagai motivasi bagi Warga Binaan dalam memperbaiki diri dan bertanggung jawab terhadap keluarga.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menjelaskan bahwa para penerima RK dan PMPK telah memenuhi persyaratan sesuai aturan yang ada. Proses pemberian RK dan PMPK dilakukan secara akuntabel dan transparan. Selain berdampak pada pembinaan, pemberian RK dan PMPK Natal juga memberikan efisiensi anggaran negara dengan penghematan biaya makan Narapidana dan Anak Binaan sebesar Rp9,4 miliar.












