Berita  

16 Ribu Warga Binaan Terima Remisi Natal

16 Ribu Warga Binaan Terima Remisi Natal

Pemerintah kembali menggunakan momentum Natal untuk memberi ruang harapan bagi warga binaan. Melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, sebanyak 15.927 narapidana menerima Remisi Khusus (RK) Natal, sementara 151 Anak Binaan Kristiani memperoleh Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK) Natal. Dari jumlah itu, 174 narapidana langsung bebas setelah menerima remisi.

Remisi sebagai Hak dan Bagian dari Pembinaan

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Indrianto, menegaskan bahwa pemberian remisi dan pengurangan masa pidana bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan bentuk kehadiran negara dalam menjamin hak-hak warga binaan Kristiani dan Katolik. Menurut dia, kebijakan ini juga mencerminkan sistem pembinaan yang menempatkan kemanusiaan dan pemulihan sebagai dasar utama.

Agus menyebut, pemberian RK dan PMPK Natal menunjukkan prinsip keadilan, nondiskriminasi, serta kepentingan terbaik bagi anak binaan. Di sisi lain, kebijakan ini ikut membantu menciptakan suasana pembinaan yang lebih tertib dan kondusif di lapas maupun LPKA, yang selama ini masih menghadapi persoalan kepadatan penghuni.

Tema Natal 2025 Jadi Dorongan Perubahan

Agus juga menyinggung tema Natal 2025, “Allah Hadir untuk Menyelamatkan Keluarga”, sebagai pengingat bagi warga binaan agar menjadikan momen keagamaan ini sebagai titik balik. Ia berharap para penerima remisi mampu memperbaiki diri, bertanggung jawab terhadap keluarga, dan tidak mengulangi kesalahan yang pernah dilakukan.

Proses Dinilai Transparan dan Akuntabel

Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menjelaskan bahwa seluruh narapidana dan anak binaan yang menerima RK maupun PMPK telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menegaskan proses pemberian hak tersebut dijalankan secara akuntabel dan transparan, sehingga dapat dipertanggungjawabkan.

Selain berdampak pada pembinaan, pemberian remisi Natal juga memberi manfaat bagi keuangan negara. Pemerintah mencatat penghematan biaya makan narapidana dan anak binaan mencapai Rp9,4 miliar dari kebijakan tersebut.

Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.