Berita  

Polisi Keroyok Mata Elang Hingga Tewas: Motor Ditahan

Enam anggota Yanma melakukan pengeroyokan terhadap mata elang atau debt collector hingga tewas di Kalibata, Jakarta Selatan. Kabag Penum Humas Polri Kombes Erdi A Chaniago mengungkapkan bahwa peristiwa pengeroyokan dimulai ketika Bripda Ahmad Marz Zulqadri sebagai pemilik kendaraan Yamaha Nmax dicegat oleh mata elang. Setelah Ahmad melapor melalui grup WhatsApp bahwa dirinya ditahan oleh mata elang di Kalibata, Jakarta Selatan, informasi tersebut diterima oleh Brigadir Ilham (IAM). Ilham kemudian mengajak ke lokasi yang dikirim oleh Ahmad, dan membawa keempat orang juniornya, yaitu Bripda MIAB, Bripda ZGW, Bripda BN, dan Bripda JLA untuk membantu Ahmad yang ditahan. Mereka kemudian melakukan pengeroyokan di lokasi tersebut. Majelis Sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri memberikan sanksi PTDH terhadap Brigpol IAM dan Bripda AMZ, sedangkan empat pelaku lainnya dikenakan sanksi demosi selama 5 tahun. Dua pelanggar menyatakan banding atas putusan PTDH. Jadi, empat anggota yang terlibat dalam pengeroyokan hanya mengikuti ajakan senior.

Source link