Berita  

Pemenang PN Jakpus: PPKGBK Akan Kelola Lahan Hotel Sultan

Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) telah memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait kepemilikan Hotel Sultan. Dengan putusan ini, PPKGBK akan mengelola lahan Hotel Sultan untuk kepentingan masyarakat. Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi A. Kusumo, menyatakan bahwa tanah dan bangunan tersebut akan dikelola secara maksimal untuk memberikan nilai tambah yang lebih besar bagi masyarakat dan negara.

Keputusan PN Jakpus ini juga memperkuat legalitas negara sebagai pemilik sah atas lahan eks HGB Hotel Sultan. Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama, mengapresiasi putusan ini karena lahan tersebut memiliki nilai sejarah dan merupakan salah satu aset negara yang penting. Dengan adanya putusan ini, Kemensetneg dan PPKGBK akan terus mendorong kawasan GBK menjadi pusat kegiatan Meetings, Incentives, Conferences, Exhibitions (MICE) berstandar internasional untuk memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat, bangsa, dan negara.

Meskipun Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan PT Indobuildco terkait lahan Hotel Sultan, Kemensetneg dan PPKGBK menegaskan bahwa putusan PTUN hanya bersifat administratif dan tidak akan menghambat upaya eksekusi pengosongan lahan Hotel Sultan. Dengan demikian, lahan eks HGB Hotel Sultan akan segera dikelola oleh PPKGBK untuk mendukung kepentingan masyarakat dan mengoptimalkan nilai dari aset negara tersebut.

Source link