Diskusi tentang apakah banjir dan tanah longsor di tiga provinsi Pulau Sumatera perlu ditetapkan sebagai bencana nasional memang menjadi sorotan publik akhir-akhir ini. Munculnya dorongan dari sejumlah anggota parlemen agar pemerintah pusat segera menetapkan status bencana nasional memperlihatkan keprihatinan akan kecepatan dan efektivitas penanganan bencana di daerah tersebut.
Meski banyak operasi evakuasi dan bantuan telah berjalan, penetapan status bencana nasional dianggap akan meningkatkan koordinasi dan distribusi bantuan ke Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat secara lebih masif dan terintegrasi. Akan tetapi, sejumlah pakar mengingatkan bahwa keputusan ini tidak boleh diambil tergesa-gesa.
Sebagai contoh, Prof Djati Mardiatno dari UGM menekankan pentingnya mengikuti prosedur berjenjang yang sudah diatur dalam perundang-undangan Indonesia terkait penanganan bencana. Beliau mengingatkan bahwa pemerintah daerah masih menjadi aktor utama dalam penanganan bencana, dan mereka harus diberi kesempatan untuk merespon terlebih dahulu sesuai kapasitas yang dimiliki.
“Jangan sampai peran daerah terabaikan begitu pusat mengambil alih,” tegas Djati. Jika daerah mampu mengelola dampak bencana dengan sumber daya yang ada, status nasional belum tentu dibutuhkan.
Dalam UU No. 24/2007 telah diatur mekanisme penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) yang dapat dicairkan sewaktu-waktu tanpa harus menunggu penetapan status bencana nasional. Hal ini ditegaskan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, bahwa dana tanggap darurat dapat digelontorkan dengan cepat jika diperlukan, untuk mendukung penanganan banjir maupun longsor di Sumatera.
Menurut ketentuan PP No. 21/2008, BNPB serta BPBD mendapat kemudahan dalam penggunaan anggaran ini demi mempercepat proses penanggulangan di lapangan. Sejauh ini, dana yang telah dicairkan pun sudah mencapai ratusan miliar, sehingga isu kekurangan anggaran sebetulnya tidak relevan dengan status kebencanaan.
Menteri Koordinator PMK, Pratikno, juga menegaskan bahwa penanganan bencana di wilayah terdampak telah menjadi prioritas utama Presiden. Pemerintah pusat memastikan ketersediaan logistik dan anggaran nasional agar masyarakat terdampak segera mendapatkan bantuan.
Selain menyangkut keefektifan dan percepatan respon bencana, salah satu pertimbangan utama mengapa status bencana nasional perlu dikaji matang ialah aspek keamanan dan kedaulatan negeri. Status bencana nasional bisa memberi ruang masuk bagi bantuan asing, namun hal ini rawan memunculkan potensi intervensi ataupun risiko keamanan lain.
Penelitian Julian Junk serta Kilian Spandler menunjukkan kekhawatiran negara-negara lain dalam memberikan bantuan dapat berujung pada tekanan maupun pengaruh yang tidak diinginkan, sebagaimana pernah terjadi di Myanmar pasca Topan Nargis. Hal serupa juga diidentifikasi oleh Alpaslan Ozerdem dalam analisisnya mengenai kemungkinan campur tangan asing atas nama tanggung jawab kemanusiaan.
Pemerintah Indonesia pada peristiwa kali ini tegas menolak bantuan asing, tetapi menghargai perhatian yang diberikan oleh negara-negara sahabat. Yang dibutuhkan masyarakat korban bencana saat ini adalah percepatan layanan dan koordinasi yang solid antar semua pihak di dalam negeri, baik dari unsur pemerintah, TNI, Polri, maupun kelompok masyarakat sipil.
Pengalaman selama ini memperlihatkan bahwa partisipasi masyarakat begitu besar dalam penggalangan dana, distribusi logistik, hingga penyediaan tim sukarelawan di lapangan, semua berjalan tanpa mempermasalahkan status bencana nasional. Peran aktif masyarakat ini sangat penting dan patut diapresiasi karena mereka bergerak cepat untuk membantu sesama di tengah situasi darurat.
Akhirnya, polemik soal status bencana nasional hendaknya tidak dijadikan ajang politisasi, melainkan menjadi pemicu untuk memperkuat sistem koordinasi penanganan bencana. Setiap pemangku kebijakan diharapkan mampu bersinergi dan berkomunikasi secara efektif demi kepentingan para korban, baik dengan maupun tanpa status bencana nasional.
Sumber: Status Kebencanaan Tak Halangi Penanganan Banjir Dan Longsor Di Pulau Sumatera
Sumber: Status Kebencanaan Tidak Menghalangi Penanganan Bencana Di Pulau Sumatera












