Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mochamad Praswad Nugraha, mengungkapkan petunjuk awal yang membawa penyidik menelusuri kasus dugaan korupsi Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP antara tahun 2019-2022. Praswad mempertanyakan logika di balik keputusan PT ASDP untuk membeli utang bank senilai Rp580 miliar dari PT JN, meskipun sebenarnya hanya membutuhkan kapal. Praswad menegaskan bahwa keputusan korporasi yang berujung pada vonis hukuman penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tidak dilindungi oleh prinsip Business Judgement Rule (BJR). Meskipun tidak ada suap yang diterima dari proses tersebut, aksi korporasi tersebut tetap harus dipertanggungjawabkan secara hukum. Putusan hukum menjatuhkan hukuman penjara serta denda kepada pelaku yang terbukti bersalah merugikan keuangan negara hingga Rp1,25 triliun dalam kasus tersebut. Meski begitu, Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada para terdakwa meskipun divonis bersalah dalam kasus tersebut.
Penyidik KPK Ungkap Petunjuk Awal Kasus ASDP Akuisisi PT JN
Read Also
Recommendation for You

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan apresiasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menghukum…

RS Polri Kramat Jati kembali mengidentifikasi tujuh jenazah korban kebakaran Gedung Terra Drone di Cempaka…

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Jawa Timur, memutuskan untuk menunda rencana pembangunan tanggul laut yang bertujuan…
Pemilik wedding organizer (WO) Ayu Puspita kini tengah mendapat tekanan hukum dari pihak kepolisian dengan…

Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) telah memulai Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) di sejumlah wilayah untuk…






