Penyidik KPK Ungkap Petunjuk Awal Kasus ASDP Akuisisi PT JN

Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mochamad Praswad Nugraha, mengungkapkan petunjuk awal yang membawa penyidik menelusuri kasus dugaan korupsi Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP antara tahun 2019-2022. Praswad mempertanyakan logika di balik keputusan PT ASDP untuk membeli utang bank senilai Rp580 miliar dari PT JN, meskipun sebenarnya hanya membutuhkan kapal. Praswad menegaskan bahwa keputusan korporasi yang berujung pada vonis hukuman penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tidak dilindungi oleh prinsip Business Judgement Rule (BJR). Meskipun tidak ada suap yang diterima dari proses tersebut, aksi korporasi tersebut tetap harus dipertanggungjawabkan secara hukum. Putusan hukum menjatuhkan hukuman penjara serta denda kepada pelaku yang terbukti bersalah merugikan keuangan negara hingga Rp1,25 triliun dalam kasus tersebut. Meski begitu, Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada para terdakwa meskipun divonis bersalah dalam kasus tersebut.

Source link