Berita  

RKUHAP Baru: 99,9% Dukungan Masyarakat Terhadap Kesepakatan Baru

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman mengklaim bahwa hampir 99,9% isi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) merupakan masukan yang berasal dari masyarakat sipil. Menurutnya, RKUHAP tersebut sudah selesai disusun pada Juli 2025 lalu, namun pihaknya kembali membuka agendanya untuk menerima masukan dari masyarakat sipil. Habib menegaskan bahwa LSM serta organisasi profesi telah diundang dan aspirasinya diserap dalam proses pembahasan RKUHAP.

Dalam rapat panitia kerja, masukan dari masyarakat sipil diklasterisasi dan dipertimbangkan untuk dimasukkan ke dalam RKUHAP. Beberapa usulan, seperti penghapusan larangan peliputan di pengadilan dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI), serta perluasan objek praperadilan dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) telah diakomodir dalam RKUHAP. Habib juga menjelaskan bahwa Universitas Indonesia memberikan masukan terkait larangan penyiksaan dan intimidasi dalam pemeriksaan, yang kemudian dimasukkan dalam RKUHAP.

RKUHAP akan dijadwalkan untuk disahkan menjadi undang-undang pada rapat paripurna DPR RI. Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurizal menjelaskan bahwa RKUHAP sudah disepakati pada tingkat satu dan telah dibahas dalam rapat pimpinan. Sebagian fraksi di Komisi III DPR setuju untuk segera mengesahkan RKUHAP menjadi undang-undang karena adanya penyesuaian hukum acara pidana dengan KUHP baru, perbaikan kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut, serta penguatan hak-hak tersangka dan terdakwa, serta peran advokat. Meski begitu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menolak rencana pengesahan RKUHAP karena dinilai cacat formil dan materiil dalam proses pembahasannya. Mereka telah melaporkan 11 Panitia Kerja (Panja) RUU tersebut ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR atas dugaan pelanggaran kode etik terkait penyusunan undang-undang.

Source link