Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) Nusa Tenggara Barat (NTB) telah mengumumkan peningkatan tarif tiket pendakian menuju Gunung Rinjani yang akan mulai diberlakukan pada 3 November 2025. Kepala Balai TNGR NTB, Yarman, menyatakan bahwa kenaikan tarif tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Kehutanan RI Nomor 17 Tahun 2025 tentang kelas tiket masuk pengunjung wisata alam. Bagi pengunjung yang sudah memesan sebelum tanggal tersebut, tarif lama masih berlaku.
Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan, konservasi, dan pengelolaan kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani secara berkelanjutan. Tarif baru akan dikenakan jika ada kelebihan hari pendakian. Balai Taman Nasional Gunung Rinjani menyampaikan bahwa terdapat penyesuaian tarif untuk beberapa jalur pendakian, seperti jalur Sembalun, Senaru, Torean, Aikberik, Tetebatu, dan Timbanuh untuk berbagai kategori pengunjung.
Dengan enam jalur resmi yang tersedia, setiap jalur memiliki keunikan, daya tarik, dan tingkat kesulitan yang berbeda. Masyarakat dan para pendaki diimbau untuk menjaga kebersihan lingkungan kawasan Gunung Rinjani demi kepentingan bersama. Mari kita terus mencintai keindahan Gunung Rinjani dengan peduli dan menjaga kelestariannya.










