Seorang pegawai bank pelat merah dengan inisial FMW di Pinrang, Sulawesi Selatan, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kredit produk fleksi pensiun dan pra pensiun untuk tahun 2022-2025. FMW, yang menjabat sebagai sales kredit produk Fleksi Pensiun dan Pra Pensiun, diduga melakukan penyalahgunaan kewenangannya dalam proses pencairan kredit bagi pensiunan ASN, TNI, Polri, dan calon pensiunan. Hal ini terungkap setelah hasil audit internal menemukan 41 debitur dengan transaksi mencurigakan, dimana 32 debitur mengalami kerugian karena dana pinjaman tidak diserahkan sepenuhnya kepada mereka, tetapi malah dikuasai oleh tersangka.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel, Soetarmi, FMW menggunakan modus menguasai dan menarik dana pelunasan pinjaman debitur tanpa sepengetahuan mereka. FMW memindahkan dana tersebut dengan cara mengelabui teller bank menggunakan slip kosong yang telah ditandatangani, serta menggunakan kartu ATM debitur. Akibat dari aksi ini, total kerugian yang ditemukan oleh pihak internal bank mencapai Rp2,938 miliar. Sebagai akibat dari perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang korupsi, dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar.
Kasus ini tidak hanya merugikan debitur secara finansial, tetapi juga menimbulkan kerugian keuangan bagi bank pelat merah serta merugikan negara secara keseluruhan. Dengan demikian, tindakan seperti ini harus ditindak tegas untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan dan penegakan hukum di Indonesia.












