Ammar Zoni dan lima terdakwa lainnya menghadiri sidang perdana kasus dugaan peredaran narkotika di Rutan Salemba, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang dilaksanakan melalui daring karena Ammar Zoni sedang ditahan di Lapas Nusakambangan. Selama sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan peran masing-masing terdakwa melalui surat dakwaan.
Dalam dakwaannya, JPU mengungkapkan adanya kerja sama untuk menyebarkan narkotika seperti sabu-sabu, ganja, dan ekstasi, yang menyebabkan Ammar Zoni dan terdakwa lain terancam hukuman berat. JPU juga menegaskan tindak pidana yang dituduhkan kepada terdakwa, seperti percobaan atau pemufakatan jahat dalam peredaran narkotika golongan satu. Sidang ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (23/10/2025).
Selain itu, terdapat berita menarik lainnya terkait Ammar Zoni yang diusut karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba di Rutan.










