Artis Sandra Dewi, istri dari Harvey Moeis yang merupakan terpidana kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022, mengajukan permohonan pengembalian harta yang dirampas Kejaksaan Agung ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Sandra menegaskan bahwa sejumlah harta yang dirampas tidak terkait dengan kasus yang melibatkan suaminya. Dalam perkara keberatan Sandra Dewi, terdaftar dengan nomor: 7/PID.SUS/Keberatan/TPK/2025/PN.Jkt.Pst. Bersama dengan Kartika Dewi dan Raymon Gunawan sebagai pemohon, mereka menantang Kejaksaan Agung. Majelis yang memimpin perkara ini adalah Rios Rohmanto. Permohonan keberatan didasarkan pada Pasal 19 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur mengenai perampasan barang-barang bukan kepunyaan terdakwa. Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) dalam putusan nomor perkara: 5009 K/PID.SUS/2025 telah mempertahankan vonis Harvei Moeis dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda. Beberapa aset yang dimohonkan keberatan oleh Sandra Dewi antara lain sejumlah perhiasan, dua unit kondominium di Perumahan Gading Serpong, rumah di Kebayoran Baru (Rumah Pakubuwono), rumah di Permata Regency, Jakarta Barat, tabungan di bank yang diblokir, serta sejumlah tas.
Sandra Dewi Minta Tas-Kondominium Harvey Moeis Kembali
Read Also
Recommendation for You

Panitia kerja (Panja) penyusunan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) DPR menetapkan Wakil Ketua Komisi…

Terdakwa kasus dugaan penipuan investasi PT Dana Syariah Indonesia (DSI), Mery Yuniarni, menyatakan menyesal telah…
Sidang pembacaan surat dakwaan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah…

Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) melaporkan dugaan pengeroyokan terhadap Koordinator Sosial dan Politik…

Pemilik agen perjalanan haji dan umrah PT Maslahatul Ummah Internasional, Syihabul Mutaqin, mengaku menjual mobil…






