Artis Sandra Dewi, istri dari Harvey Moeis yang merupakan terpidana kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022, mengajukan permohonan pengembalian harta yang dirampas Kejaksaan Agung ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Sandra menegaskan bahwa sejumlah harta yang dirampas tidak terkait dengan kasus yang melibatkan suaminya. Dalam perkara keberatan Sandra Dewi, terdaftar dengan nomor: 7/PID.SUS/Keberatan/TPK/2025/PN.Jkt.Pst. Bersama dengan Kartika Dewi dan Raymon Gunawan sebagai pemohon, mereka menantang Kejaksaan Agung. Majelis yang memimpin perkara ini adalah Rios Rohmanto. Permohonan keberatan didasarkan pada Pasal 19 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur mengenai perampasan barang-barang bukan kepunyaan terdakwa. Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) dalam putusan nomor perkara: 5009 K/PID.SUS/2025 telah mempertahankan vonis Harvei Moeis dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda. Beberapa aset yang dimohonkan keberatan oleh Sandra Dewi antara lain sejumlah perhiasan, dua unit kondominium di Perumahan Gading Serpong, rumah di Kebayoran Baru (Rumah Pakubuwono), rumah di Permata Regency, Jakarta Barat, tabungan di bank yang diblokir, serta sejumlah tas.
Sandra Dewi Minta Tas-Kondominium Harvey Moeis Kembali
Read Also
Recommendation for You

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana melakukan perjalanan ke Arab Saudi untuk menyelidiki kasus dugaan korupsi…

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan RI, Heri…
Presiden Prabowo Subianto memimpin Upacara Ziarah Nasional dan Renungan Suci dalam rangka peringatan Hari Pahlawan…

Bilqis, balita perempuan berusia 4,5 tahun yang diduga menjadi korban penculikan selama seminggu dan ditemukan…

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menyatakan kesiapannya untuk berinvestasi hingga USD1 miliar melalui Tropical…






