Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan telah resmi terbit di Kota Bogor. Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menyambut baik terbitnya Perpres tersebut karena Kota Bogor akan memiliki fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL). Dedie Rachim berharap pembangunan instalasi PSEL dapat dimulai pada tahun 2026 setelah proses administrasi dan syarat terpenuhi. Penunjukan mitra pembangunan dan penyelenggaraan akan diputuskan oleh Kementerian Lingkungan Hidup, Danantara, dan PLN (persero). Tujuan akhir dari implementasi Perpres ini adalah menangani masalah sampah secara komprehensif dan efektif di wilayah tersebut. Selanjutnya, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Danantara akan melakukan verifikasi dan penilaian kesiapan Pemerintah Daerah dalam waktu singkat. Proses selanjutnya termasuk pendampingan intensif kepada daerah prioritas dan rapat koordinasi terbatas untuk menentukan lokasi instalasi PSEL. Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH akan membuat penetapan lokasi berdasarkan hasil rapat tersebut untuk dilakukan proses pengadaan Badan Usaha Pengembang dan Pelaksana PSEL (BUPP PSEL).
Perpres Nomor 109 Tahun 2025: Kota Bogor dan Penanganan Sampah menjadi Energi Listrik
Read Also
Recommendation for You

Sekolah Dasar Negeri (SDN) 04 Parakan di Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, memiliki program pembiasaan yang…

Organisasi Guru Merdeka Profesional (GM Pro) bersama guru dan tenaga kependidikan sekolah swasta di seluruh…

Pesantren kini mulai menggali ranah kreatifnya melalui film, terbukti dengan adanya acara Ta’aruf Film Talk…

Rakernas Ikatan Wartawan Online (IWO) tahun 2025 di Grand Cemara, Menteng, Jakarta menjadi momen hangat…

Kunjungan Presiden Brasil, Lula da Silva, ke Indonesia pada Kamis membawa pesan penting dalam hubungan…







