Perpres Nomor 109 Tahun 2025: Kota Bogor dan Penanganan Sampah menjadi Energi Listrik

Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan telah resmi terbit di Kota Bogor. Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menyambut baik terbitnya Perpres tersebut karena Kota Bogor akan memiliki fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL). Dedie Rachim berharap pembangunan instalasi PSEL dapat dimulai pada tahun 2026 setelah proses administrasi dan syarat terpenuhi. Penunjukan mitra pembangunan dan penyelenggaraan akan diputuskan oleh Kementerian Lingkungan Hidup, Danantara, dan PLN (persero). Tujuan akhir dari implementasi Perpres ini adalah menangani masalah sampah secara komprehensif dan efektif di wilayah tersebut. Selanjutnya, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Danantara akan melakukan verifikasi dan penilaian kesiapan Pemerintah Daerah dalam waktu singkat. Proses selanjutnya termasuk pendampingan intensif kepada daerah prioritas dan rapat koordinasi terbatas untuk menentukan lokasi instalasi PSEL. Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH akan membuat penetapan lokasi berdasarkan hasil rapat tersebut untuk dilakukan proses pengadaan Badan Usaha Pengembang dan Pelaksana PSEL (BUPP PSEL).

Source link