Berita  

5 Terdakwa Kasus Impor Gula: Dituntut 4 Tahun Bui & Denda Rp500 Juta

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung menuntut majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menghukum lima terdakwa dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Kelima terdakwa tersebut meliputi Direktur Utama PT Angels Products sejak tahun 2003, Tony Wijaya Ng; Direktur PT Makassar Tene sejak tahun 2006, Then Surianto Eka Prasetyo; Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama sejak tahun 2015, Eka Sapanca; Kuasa Direksi PT Duta Sugar International sejak tahun 2016, Hendrogiarto A. Tiwow; dan Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur sejak tahun 2012, Hans Falita Hutama.

Jaksa menyatakan bahwa kelima terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sehingga dituntut sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dalam tuntutan pidana tersebut, jaksa mempertimbangkan berbagai faktor yang memberatkan dan meringankan.

Hal yang memberatkan adalah perilaku terdakwa yang tidak mendukung program pemerintah untuk mewujudkan negara yang bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Sebaliknya, hal yang meringankan adalah fakta bahwa para terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, mereka bersikap sopan selama persidangan, dan telah mengembalikan uang hasil korupsi.

Rincian tuntutan pidana untuk masing-masing terdakwa mencakup penjara selama 4 tahun, denda sejumlah Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti sesuai dengan jumlah korupsi yang dilakukan. Selain itu, dalam kasus ini juga disebutkan tentang vonis sebelumnya terhadap Menteri Perdagangan periode 12 Agustus 2015-27 Juli 2016, Thomas Trikasih Lembong, yang nantinya dibatalkan oleh Presiden RI setelah memperoleh abolisi.

Kasus ini menggambarkan upaya penegakan hukum terhadap korupsi di Indonesia, yang juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap aturan dan integritas dalam berbisnis.

Source link