Berita  

Gugatan SK Pengurus PPP Agus Suparmanto ke PTUN: Analisis Lengkap

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas memberi izin kepada Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Agus Suparmanto untuk mengajukan gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) Kepengurusan PPP kubu Muhammad Mardiono yang sudah disahkan olehnya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Menurutnya, pemerintah tidak campur tangan dalam urusan internal partai politik. Kemenkum menyetujui kepengurusan PPP kubu Mardiono karena awalnya kubu Agus dan Mahkamah PPP menyatakan tidak ada masalah internal terkait kepengurusan tersebut.

Pendaftaran kepengurusan PPP kubu Mardiono dilakukan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) pada Selasa (30/9). Selanjutnya, semua dokumen kepengurusan PPP yang lengkap diterima oleh Menkum pada Rabu (1/10) dari Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum. Menkum menyatakan tidak menerima keluhan dari pihak manapun terkait pendaftaran kepengurusan sebelum SK diteken. Setelah SK diterbitkan, Menkum menyerahkan SK tersebut kepada Dirjen AHU untuk diambil oleh Mardiono. Namun, setelah SK diambil, baru terungkap ada pihak lain yang mendaftarkan kepengurusan PPP, menimbulkan masalah.

Menkum menegaskan bahwa jika dokumen kepengurusan sudah lengkap, dia akan memproses SK dengan cepat dalam rangka memberikan layanan yang lebih baik kepada publik. Ketua Majelis Pertimbangan PPP, Muhammad Romahurmuziy, yang mewakili kubu Agus Suparmanto, menolak SK yang mengesahkan kepengurusan PPP kubu Muhammad Mardiono. Romahurmuziy menilai SK tersebut cacat hukum karena tidak memenuhi syarat yang ditentukan dalam Permenkumham RI No. 34/2017. Menurutnya, pengajuan SK kepengurusan Mardiono tidak sesuai dengan persyaratan yang diminta.

Source link