Berita  

Aktivis Jogja Paul Ditangkap Polisi: Pengaruh dan Dampaknya

Aktivis asal Yogyakarta, M Fakhrurrozi atau Paul, ditangkap oleh aparat dan saat ini ditahan di Polda Jawa Timur, Surabaya. Direktur LBH Surabaya, Habibus Shalihin, mengonfirmasi keberadaan Paul di Polda Jatim. Penangkapan ini dilakukan pada Sabtu (27/9) sore hingga malam hari. Habibus dan beberapa advokat lain sedang mendampingi Paul di Polda Jatim, dimana kliennya ditangkap berdasarkan Laporan Polisi (LP) Model A.

Laporan Polisi Model A merupakan laporan yang dibuat oleh anggota Polri sendiri ketika menemukan atau mengalami langsung suatu peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana, tanpa harus menunggu laporan dari masyarakat. Penangkapan Paul diduga terkait dengan aksi demonstrasi di Kediri, Jawa Timur, pada 30 Agustus 2025. Paul dituduh melakukan pelanggaran terkait penghasutan, penghancuran, dan kebakaran yang membahayakan publik.

Namun, Habibus menganggap penangkapan ini tidak sesuai prosedur hukum karena Paul tidak pernah menerima pemanggilan sebelumnya sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). LBH Surabaya juga menilai penetapan tersangka terhadap Paul melanggar aturan, seperti putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2014 yang mengharuskan minimal dua alat bukti dan pemanggilan pemeriksaan sebelum penetapan tersangka.

Selain itu, langkah aparat menangkap Paul tanpa pemanggilan terlebih dahulu dianggap sebagai pelanggaran hukum acara yang berlaku. Meskipun telah berupaya mengonfirmasi Kabid Humas Polda Jatim, Jules Abraham Abast, CNNIndonesia.com belum menerima respons terkait penangkapan Aktivis Paul.

Source link