Wakil Bupati Subang H. Agus Masykur Rosyadi, S.Si., M.M. menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang untuk membahas Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Desa. Dalam rapat tersebut, Kang Akur, sapaan akrab Wakil Bupati Subang, menyampaikan jawaban atas pandangan umum dari fraksi-fraksi di DPRD. Ia mengucapkan terima kasih atas dukungan, usulan, dan saran yang telah diberikan serta menegaskan pentingnya masukan dari fraksi-fraksi untuk pembentukan Raperda yang akomodatif dan memiliki dasar hukum yang kuat.
Kang Akur juga memberikan tanggapan terhadap setiap fraksi, seperti Fraksi Partai Golkar yang menekankan pentingnya harmonisasi Raperda dengan peraturan yang lebih tinggi. Sementara Fraksi PDI Perjuangan berharap Raperda dapat memberikan kepastian hukum terkait masa jabatan kepala desa. Selain itu, Kang Akur juga menyampaikan kesepakatan dengan Fraksi PKB untuk memperkuat kedudukan desa dan mendorong pemberdayaan masyarakat.
Dalam rapat tersebut, Kang Akur juga menyampaikan bahwa tahun 2026 akan dilaksanakan Pilkades serentak di 165 desa di Kabupaten Subang dengan anggaran sebesar Rp33 miliar dari APBD 2026. Dia berharap pembahasan Raperda tersebut dapat segera dilakukan untuk membawa dampak positif bagi pembangunan desa dan menjadi landasan hukum yang kuat untuk pelaksanaan Pilkades serentak. Rapat kemudian dilanjutkan dengan pembahasan Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Subang 2025-2030 serta pembentukan 2 Kelompok Pansus.












