Daftar Uang Ditarik BI Tanpa Selera Tinggi

Bank Indonesia (BI) secara resmi telah mengumumkan bahwa beberapa pecahan uang Rupiah lama tidak lagi sah untuk digunakan sebagai alat pembayaran. Hal ini dikarenakan BI secara rutin mencabut uang Rupiah era lama dari peredaran untuk menjaga pengelolaan uang Rupiah yang optimal. Beberapa faktor yang menjadi alasan pencabutan antara lain masa edar yang sudah lama, kerusakan fisik, dan adopsi teknologi keamanan baru untuk uang kertas.

Masyarakat diinformasikan bahwa uang yang telah dicabut harus ditukarkan dalam jangka waktu 10 tahun sejak ditetapkan pencabutannya. Proses penukaran dapat dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) Jakarta maupun Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN). Untuk menghindari kerugian, masyarakat disarankan untuk segera menukarkan uang tersebut sebelum batas waktu yang ditentukan, karena setelah batas waktu tersebut, uang yang dicabut tidak dapat ditukarkan.

Daftar lengkap pecahan uang Rupiah yang sudah dicabut dan ditarik dari peredaran dapat dilihat melalui ketentuan Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah. Pencabutan uang tersebut meliputi pecahan uang kertas seperti Rp10.000 tahun emisi 1979, Rp5.000 tahun emisi 1980, dan Rp1.000 tahun emisi 1980. Sedangkan untuk uang logam, seperti Rp2 tahun emisi 1970 dan Rp10 tahun emisi 1971 telah dinyatakan tidak berlaku lagi.

Selain itu, disebutkan bahwa uang Rupiah Khusus (URK) seperti Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI tahun emisi 1970 juga telah dicabut dan hanya dapat ditukarkan dalam batas waktu yang telah ditetapkan. Keputusan pencabutan uang ini merupakan langkah BI dalam menjaga kestabilan uang Rupiah dan meningkatkan keamanan transaksi keuangan di Indonesia. Jika ingin mengetahui informasi lebih lanjut terkait daftar lengkap uang yang ditarik BI, dapat diakses melalui sumber resmi yang dapat dipercaya.

Source link