Sidang kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21), pengemudi BMW, berlangsung di Pengadilan Negeri Sleman. Christiano secara terbuka meminta maaf kepada ibunda Argo Ericko Achfandi, mahasiswa FH UGM yang tewas dalam kecelakaan tersebut di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sleman, DIY pada Mei 2025 lalu. Sidang tersebut melibatkan pemeriksaan saksi-saksi, termasuk ibunda Argo, Meiliana.
Dalam persidangan, Christiano secara emosional berlutut di hadapan Meiliana untuk meminta maaf. Meiliana dengan tulus menyatakan bahwa dia memaafkan terdakwa. Dalam kesaksiannya, Meiliana mengungkapkan kesedihannya atas kehilangan putranya dan menolak pertemuan dengan keluarga Christiano karena masih terlalu emosional. Peristiwa kecelakaan terjadi ketika Christiano melaju dengan kecepatan tinggi dan terjadi benturan dengan sepeda motor yang dikendarai oleh Argo.
Dakwaan jaksa menuduh bahwa Christiano melanggar Undang-undang Lalu Lintas Jalan, dengan mengemudi melampaui batas kecepatan dan tanpa menggunakan kacamata meskipun memiliki mata silinder. Selain itu, Christiano juga diduga tidak menggunakan kacamata yang seharusnya digunakan untuk mengendari mobil di malam hari. Meskipun tidak ditemukan kandungan alkohol atau narkoba dalam tubuhnya, Christiano dianggap melanggar peraturan lalu lintas terkait kecelakaan tersebut.
Sidang tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang tengah berlangsung dan pihak-pihak terkait terus menghadapi proses persidangan dengan harapan keadilan akan ditegakkan dalam kasus ini. Semua pihak berharap agar pembelajaran dapat diambil dari kejadian tragis ini agar kecelakaan serupa tidak terulang di masa mendatang.










