Dilansir dari CNN Indonesia, Kepala Balai Besar Tekstil (BBT) Bandung periode 2018-2021 dengan inisial WDH telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi terkait pengadaan alat uji masker N95 di BBT Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Bandung. Menurut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus ini menyebabkan kerugian negara hampir mencapai tiga miliar rupiah. Dir Reskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol. Wirdhanto Hadicaksono, menyatakan bahwa tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam pengelolaan dana siap pakai (DSP) dari BNPB pada tahun anggaran 2020.
Polisi juga mengungkapkan bahwa tersangka diduga membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk pencairan DSP dan menandatangani Surat Pertanggungjawaban Mutlak sebagai syarat pencairan. Selain itu, tersangka juga diduga memberikan saran agar pembayaran kegiatan pengadaan alat uji masker N95 dibayarkan sesuai permintaan penyedia PT DAP dengan menandatangani tagihan pajak yang ditujukan untuk kepentingan pribadi perusahaan. Kasus ini berawal dari penandatanganan perjanjian kerja sama antara BNPB dan Kementerian Perindustrian pada Oktober 2020 dengan nilai bantuan sebesar delapan miliar rupiah.
WDH diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, atau Pasal 15 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan ancaman hukuman yang menanti berupa pidana penjara seumur hidup atau minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga satu miliar rupiah. Selama proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 18 saksi, 2 ahli, dan menyita berbagai dokumen terkait. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap fakta-fakta yang lebih jelas terkait kasus korupsi ini.