Berita  

Dugaan Keterlibatan Wasekjen GP Ansor dalam Aliran Uang Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Wakil Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor, Syarif Hamzah Asyathry, mengetahui aliran uang terkait dugaan korupsi kuota haji tambahan. Materi tersebut sedang dalam pemeriksaan penyidik saat Syarif dipanggil pada tanggal 4 September lalu. Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, aliran uang tersebut diduga menuju pihak-pihak di lingkungan Kementerian Agama. Meskipun pemeriksaan dilakukan atas pengetahuan pribadi Syarif, KPK tidak menutup kemungkinan untuk memeriksa pemimpin GP Ansor terkait hal ini. Selain itu, penyidik juga sedang menelusuri barang bukti yang diamankan dari rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, berupa dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE). Kasus ini terkait dengan dugaan pelanggaran terkait penggunaan kuota haji reguler dan khusus yang diterima Indonesia. KPK menghitung kerugian negara dari kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun, dan akan berkoordinasi lebih lanjut dengan BPK. Pada 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri untuk beberapa pihak terkait, termasuk Yaqut Cholil Qoumas. Penyelidikan juga melibatkan penggeledahan sejumlah tempat terkait kasus, dimana banyak barang bukti diduga terkait disita, termasuk dokumen, BBE, kendaraan, dan properti.

Source link

Exit mobile version