Empat hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyimpulkan bahwa permohonan uji formil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) seharusnya dikabulkan sebagian. Keempat hakim konstitusi, yaitu Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arsul Sani, memiliki pandangan berbeda atau pendapat minoritas terkait kasus tersebut. Mereka berpendapat bahwa permohonan dari pihak yang mengajukan memiliki dasar hukum, dan seharusnya MK mengabulkan sebagian permohonan mereka. Pemohon uji formil terdiri dari tiga organisasi yang bergerak dalam advokasi HAM dan demokrasi, serta memperjuangkan reformasi sektor keamanan, terutama reformasi TNI. Selain itu, terdapat juga tiga pemohon perorangan, yaitu Inayah Wahid, Fatiah Maulidiyanty, dan Eva Nurcahyani. MK menyatakan bahwa permohonan dari Eva Nurcahyani dan Fatia Maulidiyanti tidak dapat diterima karena kurangnya kedudukan hukum mereka.
Sementara itu, MK menolak seluruh permohonan Pemohon I-IV. Hakim MK Daniel Yusmic P. Foekh menegaskan bahwa UU 34/2004 telah terdaftar dan tercantum beberapa kali dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) serta masuk sebagai Prolegnas Prioritas. RUU perubahan atas UU 34/2004 telah dimasukkan ke dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2025, mengingat kompleksitas tantangan dalam pertahanan dan keamanan negara yang memerlukan urgensi nasional. Hal ini sejalan dengan hakikat dan tujuan Badan Legislasi dalam memberikan pertimbangan terkait penyusunan UU. MK menyimpulkan bahwa perencanaan revisi UU TNI dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2025 dilakukan sesuai prosedur dan tidak melanggar hukum. Guntur Hamzah, Hakim MK lainnya, menunjukkan bahwa pembuat Undang-Undang telah berupaya melibatkan masyarakat dalam pembahasan UU 3/2025.
Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan menyampaikan sejumlah permintaan dalam permohonan mereka, seperti mengabulkan seluruh permohonan Pemohon, menyatakan bahwa undang-undang baru tidak mematuhi ketentuan UUD 1945, dan menegaskan bahwa ketentuan-ketentuan dalam UU 34/2004 berlaku kembali setelah direvisi oleh UU 3/2025. Itulah beberapa poin penting yang dibahas dalam putusan tersebut.