Implementasi Perampasan Aset: Tips Menghindari Risiko

Implementasi Perampasan Aset Tak Bisa Diburu-buru, DPR Ingatkan Risiko Kesewenang-wenangan

Pembahasan RUU Perampasan Aset kembali disorot dari sisi kehati-hatian hukum. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PAN, Sarifuddin Sudding, menilai aturan ini menyimpan manfaat besar, tetapi juga berpotensi menimbulkan masalah serius bila disusun tanpa fondasi prosedural yang kuat. Menurut dia, negara tidak boleh tergesa-gesa mengesahkan aturan yang menyangkut penyitaan aset warga tanpa memastikan mekanisme hukumnya benar-benar jelas.

RKUHAP Dinilai Harus Didahulukan

Sudding menekankan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset semestinya bertumpu pada revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau RKUHAP. Saat ini, RKUHAP memang tengah dibahas di Komisi III DPR. Karena itu, ia menilai penyusunan aturan perampasan aset harus mengikuti kerangka hukum acara pidana yang sudah diperbarui agar tidak membuka ruang tafsir yang berlebihan.

Ia mengingatkan bahwa tanpa dasar prosedur yang kuat, implementasi perampasan aset bisa bergeser menjadi tindakan yang dianggap sewenang-wenang. Dalam pandangannya, kepastian hukum harus ditempatkan sebagai prioritas agar hak-hak warga tetap terlindungi dan proses penegakan hukum berjalan transparan.

Aturan yang Tersebar Perlu Diselaraskan

Selain soal urutan pembahasan, Sudding juga menyoroti bahwa ketentuan terkait perampasan aset saat ini tersebar di sejumlah undang-undang. Di antaranya Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Undang-Undang Kejaksaan. Menurut dia, kondisi ini membuat sistem hukum berisiko tidak sinkron bila tidak segera diharmonisasi.

Dengan menyatukan arah pengaturan melalui RKUHAP, negara disebut akan memiliki dasar hukum yang lebih jelas dan tidak saling tumpang tindih. Hal ini penting terutama ketika negara ingin mengejar aset hasil kejahatan ekonomi maupun korupsi tanpa mengorbankan prinsip-prinsip keadilan.

Target 2025 dan Tantangan Kepercayaan Publik

DPR RI bersama pemerintah sebelumnya menyatakan komitmen untuk menuntaskan pembahasan RUU Perampasan Aset pada 2025. Namun, bagi Sudding, target waktu bukan satu-satunya ukuran keberhasilan. Yang lebih penting adalah memastikan seluruh perangkat hukum sudah siap, terutama RKUHAP sebagai payung prosedural yang akan menjadi rujukan utama.

Ia menilai penyelesaian RKUHAP akan menjadi langkah strategis untuk membangun kepercayaan publik terhadap sistem hukum nasional. Jika dirancang secara komprehensif, aturan perampasan aset bisa menjadi instrumen efektif untuk memberantas korupsi dan tindak pidana ekonomi, sekaligus tetap berada dalam koridor hukum yang adil.

Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.