Berita  

Khalid Basalamah Kembali Mengembalikan Uang Bertahap

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Khalid Zeed Abdullah Basalamah, telah mengembalikan uang terkait kuota haji tambahan secara bertahap. Meskipun nominalnya masih dalam proses perhitungan, proses pengembalian sedang berlangsung secara bertahap. Informasi ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Kantornya di Jakarta. Meskipun detail mengenai asal uang tersebut belum dipublikasikan, penyidik sedang melakukan investigasi lebih lanjut.

KPK terus mendalami asal muasal uang tersebut dan akan merinci konstruksi perkaranya ketika pihak yang terlibat telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Salah satu fokus penyidikan adalah kepemilikan biro haji yang memberangkatkan jemaah dengan kuota khusus oleh Khalid. Pemeriksaan dilakukan untuk memahami proses jual-beli dan penerimaan kuota haji khusus tersebut.

Selain itu, dalam proses penyidikan, KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi termasuk mantan Menteri Agama, Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah, serta pemilik agen perjalanan haji dan umrah. Pada 11 Agustus 2025, KPK juga mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri untuk beberapa pihak yang terlibat dalam perkara ini. Sejumlah tempat telah digeledah dan barang bukti yang diduga terkait dengan perkara juga disita.

Baru-baru ini, KPK menyita dua unit rumah di Jakarta Selatan senilai Rp6,5 miliar yang dimiliki oleh salah seorang ASN di Ditjen PHU Kementerian Agama. Penyidikan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh informasi terkait kasus ini.

Source link

Exit mobile version