Berita  

Istana Respons KPU Rahasiakan 16 Dokumen Capres-Cawapres

Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, memberikan tanggapan terhadap pembatasan akses terhadap 16 dokumen syarat pendaftaran calon presiden dan cawapres yang dianggap sebagai informasi yang tidak dapat dibuka untuk publik tanpa persetujuan dari pihak terkait, yang dikeluarkan oleh KPU. Menurut Juri, pemerintah menghormati langkah KPU sebagai lembaga independen yang tidak bisa dipengaruhi oleh pihak lain, termasuk eksekutif. Ia menegaskan bahwa pengambilan keputusan terkait hal tersebut berada di KPU dan pihaknya tidak ingin memberikan tanggapan lebih lanjut.

KPU sendiri telah menetapkan 16 dokumen syarat pendaftaran capres dan cawapres sebagai informasi yang dikecualikan dari akses publik tanpa persetujuan. Dokumen-dokumen tersebut meliputi berbagai persyaratan mulai dari identitas personal, catatan kepolisian, harta kekayaan, hingga keterangan tidak terlibat dalam organisasi terlarang. Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengajukan klarifikasi kepada KPU terkait keputusan tersebut, sementara Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, menjelaskan bahwa langkah tersebut didasari oleh kebutuhan menjaga kerahasiaan beberapa data pribadi sesuai dengan aturan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dengan demikian, penentuan kerahasiaan terhadap sejumlah dokumen yang dimiliki oleh calon presiden dan wakil presiden untuk pemilu mendatang, merupakan langkah yang disesuaikan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Afif menegaskan bahwa aturan tersebut merupakan upaya untuk memastikan perlindungan data pribadi sesuai dengan regulasi yang ada. Dengan demikian, keputusan KPU ini menjadi bagian dari kewajiban untuk menjaga kerahasiaan data pribadi tanpa menimbulkan polemik panjang.

Source link

Exit mobile version