Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, Nasir Djamil menyoroti wacana penyelesaian hukum melalui pendekatan restorative justice dalam kasus sejumlah tersangka kerusuhan saat demo di Makassar pada akhir Agustus lalu. Ada aspirasi dari sebagian anggota dewan yang meminta agar para tahanan dapat dilepaskan setelah pemeriksaan selesai, sehingga bisa segera kembali ke keluarga masing-masing. Namun, ia mengingatkan bahwa Komisi III DPR perlu mencermati usulan yang telah disampaikan oleh Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra terkait penerapan restorative justice.
Nasir juga menekankan bahwa polisi tetap memiliki tugas untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum, sehingga penerapan restorative justice tidak bisa diberlakukan tanpa mempertimbangkan situasi di lapangan. Di sisi lain, ia menegaskan bahwa agenda reformasi kepolisian yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto merupakan langkah penting untuk menghadirkan Polri yang profesional, akuntabel, serta mampu mengembalikan kepercayaan masyarakat.
Menurut Nasir, reformasi kepolisian sudah berjalan dalam tiga aspek, yakni reformasi struktural, reformasi instrumental, dan reformasi kultural. Namun, reformasi kultural masih menjadi pekerjaan rumah besar yang membutuhkan perhatian khusus. Oleh karena itu, ia berharap reformasi kultural dapat segera diakselerasi untuk membentuk pribadi polisi yang antisuap, tulus melayani masyarakat, serta memiliki jiwa pengabdian dan kemanusiaan.
Terkait isu pembentukan Tim Reformasi Kepolisian yang berpotensi berbenturan dengan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Nasir berpendapat bahwa hal tersebut tidak perlu dikhawatirkan. Menurutnya, Kompolnas adalah lembaga internal yang memberikan masukan kepada kepolisian, sehingga dapat diikutsertakan dalam reformasi kepolisian untuk memberikan saran tentang bagaimana idealnya polisi Indonesia di masa depan, menghadapi Indonesia Emas 2045.