Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) RI tahun 2023, Nizar Ali mengaku ditanya oleh penyidik KPK perihal Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. SK tersebut mengatur pembagian kuota haji reguler dan haji khusus dalam rasio 50:50, yang sebenarnya bertentangan dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 yang menetapkan pembagian 92 persen kuota untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Nizar menjalani pemeriksaan lebih dari 2 jam di Gedung Merah Putih KPK terkait dengan mekanisme keluarnya SK tersebut. Tambahan kuota haji sebanyak 20.000 diperoleh Indonesia setelah pertemuan antara Presiden Joko Widodo dengan putra mahkota Arab Saudi, Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023.
Seharusnya, tambahan kuota tersebut dibagi menjadi 18.400 untuk haji reguler dan 1.600 untuk haji khusus. Namun, pembagian kuota tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang ada. Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari KPK terkait hasil pemeriksaan Nizar.
KPK telah mencegah beberapa pihak terkait, termasuk Yaqut dan Ishfah Abidal Aziz, untuk bepergian ke luar negeri selama 6 bulan. Selain itu, KPK juga telah melakukan penggeledahan di berbagai tempat terkait dengan kasus ini dan menyita berbagai barang bukti.
KPK menyatakan akan menetapkan dan mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan dalam waktu dekat.