Berita  

Ini yang Terjadi Saat Eks Sekjen Kemenag Diperiksa terkait SK Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyorot proses penerbitan Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang kini menjadi bagian penting dari penyidikan dugaan korupsi kuota haji tambahan. Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI tahun 2023, Nizar Ali, diperiksa penyidik bukan sekadar sebagai saksi administratif, tetapi untuk menjelaskan bagaimana aturan itu lahir dan mengapa pembagian kuota di dalamnya berbeda dari ketentuan undang-undang.

Ditanya soal SK yang mengatur pembagian kuota 50:50

Usai menjalani pemeriksaan lebih dari dua jam di Gedung Merah Putih KPK, Nizar mengaku dimintai keterangan seputar SK yang ditandatangani mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Dokumen tersebut mengatur pembagian kuota haji reguler dan haji khusus dengan rasio 50:50. Padahal, Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 menetapkan komposisi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Pemeriksaan terhadap Nizar menjadi salah satu langkah KPK untuk menelusuri mekanisme keluarnya kebijakan itu, termasuk alur pengambilan keputusan di lingkungan Kementerian Agama. Hingga kini, KPK belum mengumumkan rincian hasil pemeriksaan tersebut.

Tambahan kuota 20.000 dan soal pembagiannya

Kasus ini berawal dari tambahan kuota haji sebanyak 20.000 yang diperoleh Indonesia setelah pertemuan Presiden Joko Widodo dengan Putra Mahkota Arab Saudi, Mohammed bin Salman Al-Saud, pada 19 Oktober 2023. Tambahan itu seharusnya dibagi sesuai aturan, yakni 18.400 untuk haji reguler dan 1.600 untuk haji khusus.

Namun, pembagian yang terjadi justru tidak sejalan dengan ketentuan tersebut. Inilah yang kemudian menjadi salah satu fokus utama penyidikan KPK, karena menyangkut kepatuhan terhadap aturan pembagian kuota dan potensi penyimpangan dalam pelaksanaannya.

KPK terus menelusuri pihak-pihak terkait

Selain memeriksa Nizar, KPK juga telah mencegah sejumlah pihak bepergian ke luar negeri selama enam bulan, termasuk Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz. Langkah itu diambil sebagai bagian dari upaya penyidikan agar para pihak yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa tetap berada dalam jangkauan pemeriksaan.

KPK sebelumnya juga telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang berkaitan dengan perkara ini dan menyita sejumlah barang bukti. Lembaga antirasuah tersebut menyatakan akan segera menetapkan sekaligus mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan ini dalam waktu dekat.

Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.