Berita  

Koalisi Sipil Gugat Fadli Zon: Penyangkalan Pemerkosaan Massal

Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas secara resmi telah mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum terkait tindakan administrasi yang diduga dilakukan oleh Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon, terkait penyangkalan pemerkosaan massal tahun 1998. Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada tanggal 11 September.

Menurut Jane Rosalina dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Fadli Zon tidak memiliki kewenangan untuk meragukan laporan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang melakukan pendokumentasian dan penyelidikan terkait peristiwa Mei 1998. TGPF menemukan berbagai bentuk kekerasan seksual selama kerusuhan tersebut, termasuk perkosaan, perkosaan dan penganiayaan, penyerangan seksual/penganiayaan, dan pelecehan seksual.

Julio, kuasa hukum dari AMAR Law Firm, menyatakan bahwa Fadli Zon telah melanggar kewenangannya dengan meragukan laporan TGPF. Dia menegaskan bahwa lembaga yang berwenang menangani hal tersebut adalah Jaksa Agung, Komnas HAM, Pengadilan HAM, dan DPR bersama dengan Presiden. Sebagai upaya menegakkan keadilan, Koalisi Sipil juga berharap agar petinggi pemerintahan dan administrasi negara mengeluarkan pernyataan atau tindakan dengan hati-hati karena ada konsekuensi hukum yang akan dihadapi.

Source link

Exit mobile version