Berita  

Gibran Diwakili Jaksa Pemerintah, Sidang Gugatan Rp125 T Ditunda

JPN Mewakili Gugatan Rp125 Tilion Terhadap Gibran Rakabuming Raka

Jaksa Pengacara Negara (JPN) telah ditunjuk untuk mewakili Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka dalam menghadapi gugatan perdata sebesar Rp125 triliun yang diajukan oleh seorang warga bernama Subhan. Sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dilaksanakan untuk memeriksa kedudukan hukum atau legal standing dari para pihak terkait. Namun, Subhan selaku penggugat keberatan dengan kehadiran JPN karena dia menggugat Gibran secara pribadi.

Majelis hakim yang terdiri dari Budi Prayitno, Abdul Latip, dan Arlen Veronica memahami keberatan tersebut, dan karena pihak Gibran tidak hadir, persidangan ditunda hingga Senin, 15 September 2025. Subhan menyatakan keberatannya atas kehadiran JPN sebagai wakil Gibran, yang menurutnya tidak sesuai karena gugatannya dilakukan secara personal.

Selain Gibran, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI juga menjadi tergugat dalam kasus ini. Subhan meminta majelis hakim menyatakan Gibran tidak sah sebagai Wakil Presiden RI periode 2024-2029 karena dianggap tidak memenuhi syarat sesuai hukum RI. Selain itu, dia juga mengajukan tuntutan kerugian materil dan immateriil sebesar Rp125 triliun kepada Gibran dan KPU, yang nantinya akan disetorkan ke kas negara untuk dibagikan kepada warga negara.

Isi petitum lengkap gugatan mencakup beberapa butir tuntutan, termasuk mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan tindakan tergugat melawan hukum, menyatakan Gibran tidak sah sebagai Wakil Presiden RI, dan menghukum tergugat membayar kerugian materil dan immateriil. Persidangan akan dilanjutkan minggu depan untuk penyelesaian lebih lanjut.

Source link

Exit mobile version