Berita  

Belanja Barang Sitaan KPK dengan Cicilan: Solusi Mudah dan Aman

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang berupaya untuk menjadikan barang sitaan yang dilelang dapat dibeli oleh masyarakat dengan sistem cicilan. Tujuan dari langkah ini adalah untuk mengatasi kesulitan dalam menjual barang tak bergerak sitaan seperti tanah, bangunan, dan apartemen. Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan bahwa KPK sedang berkoordinasi dengan bank Himbara, termasuk Bank Mandiri, untuk melaksanakan rencana ini.

Status proses tersebut masih dalam tahap penjajakan dengan bank Himbara, karena bank perlu berhati-hati dalam mengambil keputusan. Mungki berpendapat bahwa sistem cicilan ini dapat mempermudah proses penjualan barang sitaan, di mana pihak bank membayar lunas barang sitaan kepada negara dan pemenang lelang melakukan pembayaran cicilan kepada bank. Dengan skema pembiayaan melalui bank, diharapkan barang sitaan dapat terjual lebih cepat dan menarik minat lebih banyak peserta lelang.Ini merupakan salah satu solusi yang diusulkan untuk mengatasi masalah barang sitaan yang sulit laku di pasar.

Source link

Exit mobile version