Berita  

Pramono Soal Tunjangan Rumah DPRD DKI: Fakta & Analisis

Gubernur Jakarta Pramono Anung telah merespons soal tunjangan rumah anggota DPRD DKI sebesar Rp70 juta dengan mengklaim sudah berkomunikasi dengan DPRD DKI. Ia menyatakan bahwa menunggu keputusan yang akan diambil oleh DPRD DKI, namun sebelumnya telah berkomunikasi dengan pihak tersebut. Tunjangan perumahan bagi anggota DPR termasuk DPRD DKI, Depok, dan Kota Tangerang sudah menjadi sorotan masyarakat sebelumnya.

Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar menjelaskan bahwa tunjangan perumahan untuk anggota DPR adalah keputusan yang didasarkan pada dukungan serupa bagi anggota DPRD DKI. Dasar dari tunjangan perumahan anggota DRPD DKI Jakarta merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 17 Tahun 2022 yang mengatur hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD.

Dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 415 Tahun 2022, besaran tunjangan perumahan bagi pimpinan DPRD DKI adalah Rp78,8 juta per bulan termasuk pajak, sedangkan bagi anggota DPRD DKI adalah Rp70,4 juta per bulan. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Basri Baco, menyatakan kesiapan untuk evaluasi terkait tunjangan rumah anggota Dewan yang sudah disetujui seluruh fraksi.

Baco juga menyampaikan wacana mengenai audit untuk memastikan penanganan keuangan yang tepat dan transparan. Semua fraksi DPRD DKI telah menyetujui tunjangan dan gaji, sehingga siap untuk dievaluasi dalam menghadapi kondisi saat ini. Bagi Baco, hal ini juga menjadi bahan rekomendasi untuk Gubernur DKI Jakarta guna melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh BUMD yang ada agar lebih transparan dalam penanganan keuangan.

Source link

Exit mobile version