Berita  

Koalisi Jurnalis Desak Polda Bali Tindak Lanjuti Laporan Intimidasi

Koalisi Jurnalis Bali mendesak Kepolisian Daerah Bali untuk menindaklanjuti laporan wartawan detikBali, Fabiola Dianira, yang mengalami intimidasi dan kekerasan saat meliput unjuk rasa di Lapangan Renon, Kota Denpasar. Ketua Bidang Advokasi YLBHI-LBH Bali, Ignatius Rhadite, menegaskan pentingnya polisi untuk bersikap objektif dan melihat setiap fakta dalam penanganan kasus ini. Koalisi Jurnalis Bali berperan sebagai gerakan solidaritas untuk mendukung jurnalis yang menjadi korban tindakan intimidasi dan kekerasan oleh aparat kepolisian.

Komunitas ini terdiri dari berbagai organisasi profesi jurnalis dan masyarakat sipil di Bali, seperti YLBHI-LBH Bali, AJI Kota Denpasar, IJTI Bali, IWO Bali, UJB, dan PENA NTT. Mereka menekankan pentingnya pertanggungjawaban pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku, agar tidak terjadi impunitas. Fabiola Dianira dan tim kuasa hukumnya menjalani proses pelaporan yang berat demi memastikan kasus ini diproses sesuai dengan Undang-Undang Pers.

Pasal yang dilaporkan termasuk Pasal 335 KUHP dan Pasal 4 UU Pers, serta beberapa pasal terkait kode etik profesi polisi. Rhadite menekankan pentingnya penyelesaian hukum dalam kasus ini untuk memutus mata rantai kekerasan terhadap jurnalis oleh aparat kepolisian. Dia mendorong semua jurnalis yang mengalami intimidasi dan kekerasan untuk melaporkan kasus tersebut, agar bisa menciptakan preseden yang dapat mencegah kejadian serupa di masa depan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali, Komisaris Besar Polisi Ariasandy, mengkonfirmasi penerimaan laporan dan memastikan akan memproses kasus tersebut. Sementara itu, AJI Kota Denpasar memberikan apresiasi atas keberanian Fabiola Dianira melaporkan intimidasi dan kekerasan yang dialami, serta menekankan bahwa kebebasan pers harus dijaga dengan baik. Mereka mengecam segala bentuk kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis, serta menuntut penegakan hukum yang adil dari pihak kepolisian.

Source link

Exit mobile version