Berita  

Koalisi Jurnalis Desak Polda Bali Tindak Lanjuti Laporan Intimidasi

Koalisi Jurnalis Bali Tekan Polda Bali agar Laporan Intimidasi terhadap Wartawan Diproses

Kasus dugaan intimidasi dan kekerasan terhadap wartawan detikBali, Fabiola Dianira, saat meliput unjuk rasa di Lapangan Renon, Kota Denpasar, kini mendapat sorotan lebih luas. Koalisi Jurnalis Bali mendesak Polda Bali tidak berhenti pada penerimaan laporan semata, melainkan benar-benar menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dialami Fabiola di lapangan.

Seruan agar polisi bersikap objektif

Ketua Bidang Advokasi YLBHI-LBH Bali, Ignatius Rhadite, menilai kepolisian perlu memeriksa perkara ini dengan kepala dingin dan berdasarkan fakta yang ada. Menurut dia, penanganan kasus seperti ini tidak boleh berhenti pada formalitas administrasi, sebab yang dipertaruhkan adalah perlindungan terhadap kerja-kerja jurnalistik di ruang publik.

Koalisi Jurnalis Bali sendiri dibentuk sebagai gerakan solidaritas untuk mendukung jurnalis yang menjadi korban intimidasi maupun kekerasan, terutama ketika tindakan tersebut diduga melibatkan aparat kepolisian. Di Bali, koalisi ini dihimpun oleh sejumlah organisasi profesi dan kelompok masyarakat sipil, antara lain YLBHI-LBH Bali, AJI Kota Denpasar, IJTI Bali, IWO Bali, UJB, dan PENA NTT.

Desakan agar tidak ada impunitas

Dalam pandangan koalisi, kasus ini harus diproses sesuai hukum agar tidak membuka ruang impunitas. Fabiola Dianira bersama tim kuasa hukumnya disebut telah menempuh proses pelaporan yang tidak ringan demi memastikan peristiwa yang dialaminya diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Pers.

Sejumlah pasal juga ikut dilaporkan, di antaranya Pasal 335 KUHP dan Pasal 4 UU Pers, serta beberapa ketentuan yang berkaitan dengan kode etik profesi polisi. Rhadite menegaskan, langkah hukum semacam ini penting untuk memutus mata rantai kekerasan terhadap jurnalis yang kerap terjadi saat peliputan di lapangan.

Ia juga mendorong jurnalis lain yang mengalami intimidasi atau kekerasan agar tidak ragu melapor. Menurutnya, keberanian korban untuk bersuara bisa menjadi preseden penting agar kejadian serupa tidak terus berulang.

Polda Bali menyatakan laporan diterima

Dari pihak kepolisian, Kepala Bidang Humas Polda Bali, Komisaris Besar Polisi Ariasandy, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut sudah diterima dan akan diproses. Pernyataan ini menjadi titik awal yang diharapkan para jurnalis dan pegiat kebebasan pers tidak berhenti pada pengakuan administratif, tetapi berlanjut pada penanganan yang transparan.

Sementara itu, AJI Kota Denpasar menyampaikan apresiasi atas keberanian Fabiola melaporkan intimidasi dan kekerasan yang dialaminya. AJI menegaskan bahwa kebebasan pers harus dijaga, dan segala bentuk intimidasi terhadap wartawan tidak boleh dibiarkan. Mereka juga menuntut agar kepolisian menegakkan hukum secara adil dalam kasus ini.

Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.