Berita  

Pajak Gaji dan Tunjangan DPR: Tanggung Pemerintah atau Anggota?

Anggota DPR tidak dikenakan pajak penghasilan (Pph) sebesar 15 persen untuk gaji dan tunjangan jabatan yang diterimanya setiap bulan, karena biaya tersebut ditanggung oleh pemerintah. Informasi ini tercantum dalam rincian take home pay anggota DPR periode 2024-2029 yang ditandatangani oleh Ketua DPR Puan Maharani beserta Wakil Ketua DPR seperti Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa. Surat resmi ini dibagikan setelah konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Jumat, 5 September.

“Pajak penghasilan atas gaji dan tunjangan melekat sebesar 15 persen ditanggung oleh pemerintah, sedangkan pajak penghasilan atas tunjangan konstitusional dipotong 15 persen,” demikian disebutkan dalam surat tersebut. Ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Selain itu, dalam surat tersebut juga terdapat rincian gaji, tunjangan melekat, hingga tunjangan konstitusional lengkap dengan dasar hukumnya. Misalnya, rincian gaji pokok dan tunjangan jabatan melekat mencakup jumlah tertentu, seperti gaji pokok Rp4.200.000 dan tunjangan suami/istri pejabat negara sebesar Rp420.000. Total keseluruhan gaji dan tunjangan melekat tersebut adalah Rp16.777.680. Sementara untuk tunjangan konstitusional mencakup berbagai pos, dengan honorarium total mencapai Rp57.433.000.

Keseluruhan rincian tersebut menunjukkan total bruto sejumlah Rp74.210.680, namun setelah dipotong Pph sebesar 15%, maka anggota DPR akan mendapatkan take home pay sebesar Rp65.595.730. Semua informasi tersebut diatur sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan merupakan bagian dari hak dan tanggung jawab anggota DPR.

Source link

Exit mobile version