Berita  

Anggota TNI Pratu TB Ditetapkan Tersangka Penembakan Warga Papua: Berita Terbaru

Komandan Polisi Militer Kodam XVII Cenderawasih, Kolonel CPM Laksono Puji Lisdyanto, mengumumkan bahwa Pratu TB telah dijadikan tersangka dalam kasus penembakan warga di Entrop, Kota Jayapura, Papua. Pratu TB dijerat dengan Pasal 338 KUHP jo Pasal 80 UU tentang Perlindungan Anak yang dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 15 tahun. Selain itu, Pratu TB yang merupakan anggota Pomdam XVII juga menghadapi ancaman pemecatan dari Dinas TNI-AD. Kolonel Laksono mengungkapkan bahwa penyidik telah meminta keterangan dari lima saksi, termasuk tiga rekan pelaku yang berada dalam kendaraan.

Insiden penembakan tersebut terjadi setelah terjadi percekcokan antara korban, Obet Manaki, dengan Pratu TB terkait uang parkir. Korban diduga memukul bibir Pratu TB, yang kemudian mencoba membalas namun tidak berhasil. Korban melarikan diri namun kembali beberapa waktu kemudian dan melempari mobil Pratu TB dengan batu kecil. Akibatnya, Pratu TB mengejar dan menembak korban. Pratu TB ditangkap pada Kamis dini hari dan kemudian diserahkan ke POM untuk diproses lebih lanjut. Situasi ini terus berkembang sebagai investigasi terhadap kasus tersebut.

Source link

Exit mobile version