Berita  

Pimpinan DPR Setuju Stop Gaji dan Tunjangan Anggota Kontroversial

Pimpinan DPR telah menyetujui usulan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk menghentikan gaji, tunjangan, dan fasilitas lima anggota DPR yang dinonaktifkan partai politik masing-masing. Sekjen DPR, Indra Iskandar, mengonfirmasi menerima surat usulan dari MKD dan menindaklanjutinya sesuai keputusan pimpinan DPR. Lima anggota DPR yang terkena dampak keputusan ini meliputi Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi NasDem, Eko Patrio dan Uya Kuya dari Fraksi PAN, serta Adies Kadir dari Fraksi Golkar.

Meskipun keputusan tersebut telah diambil, belum ada pengungkapan dari Indra tentang durasi penghentian gaji dan tunjangan bagi kelima anggota DPR yang dinonaktifkan. Status nonaktif anggota DPR, khususnya Sahroni dan rekan-rekannya, menjadi sorotan setelah Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengancam untuk melaporkan kasus ini kembali ke MKD. Iqbal menyebut bahwa istilah nonaktif tidak diatur dalam UU MD3.

Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam, membenarkan bahwa penghentian gaji bagi anggota DPR nonaktif tidak tercantum dalam UU MD3. Oleh karena itu, MKD telah meminta hal ini kepada Kesetjenan DPR. Meskipun demikian, langkah yang diambil MKD ini tetap menjadi peneguhan terhadap aturan yang berlaku. Respons MKD atas kasus ini memperlihatkan tindakan yang sejalan dengan upaya untuk menjaga disiplin dan kedisiplinan di lingkungan DPR.

Source link

Exit mobile version