Polisi telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka terkait dengan aksi penjarahan rumah anggota DPR RI dari Fraksi PAN Surya Utama atau Uya Kuya di Duren Sawit, Jakarta Timur. Dalam pengusutan kasus ini, total 18 orang telah diamankan oleh polisi, namun delapan di antaranya hanya sebagai saksi dan telah dibebaskan. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dicky Fertoffan, menyatakan bahwa dari 10 tersangka tersebut, empat di antaranya menyerang petugas sedangkan enam lainnya terlibat dalam aksi penjarahan.
Meskipun begitu, Dicky belum mengungkapkan identitas para tersangka maupun motif di balik penjarahan tersebut. Ia hanya menyebutkan bahwa dari 10 tersangka tersebut, satu di antaranya masih di bawah umur. Rumah anggota DPR RI dari Fraksi PAN Surya Utama alias Uya Kuya di Duren Sawit, Jakarta Timur, diserbu dan barang-barangnya dirampok pada Sabtu malam. Uya Kuya memberikan tanggapannya terkait aksi penjarahan tersebut dengan mengunggah video kondisi rumahnya setelah kejadian tersebut.
Selain itu, dia juga membagikan banyak pesan dan dukungan dari orang-orang yang pernah menerima bantuan darinya setelah insiden yang dialaminya. Dalam salah satu unggahan, presenter tersebut memberikan pesan kepada pelaku yang merampas barang-barang di rumahnya, “Semoga apa yang kalian ambil bermanfaat bagi kalian,” tulis Uya Kuya pada Senin dini hari.