BPOM Ungkap 18 Produk Herbal Ilegal Mengandung Bahan Kimia Obat, Konsumen Diminta Waspada
Di balik label “alami” dan “herbal” yang kerap menenangkan konsumen, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) justru menemukan temuan yang mengkhawatirkan. Sebanyak 18 produk suplemen dan obat herbal terdeteksi mengandung bahan kimia obat (BKO) yang seharusnya tidak boleh ada dalam produk berbasis alami. Temuan ini menjadi pengingat bahwa tidak semua produk yang dipasarkan sebagai jamu atau suplemen aman dikonsumsi begitu saja.
16 Obat Tradisional dan 2 Suplemen Ternyata Mengandung Zat Obat
Menurut BPOM, dari 18 produk yang ditemukan itu, 16 di antaranya merupakan obat tradisional berbahan alami (OBA), sementara dua lainnya adalah produk suplemen kesehatan (SK). Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan bahwa penambahan BKO dalam produk herbal merupakan pelanggaran serius karena berpotensi langsung mengancam keselamatan konsumen.
Masalahnya bukan sekadar soal izin edar, melainkan juga soal klaim yang menyesatkan. Produk-produk tersebut kerap dipasarkan seolah-olah mampu memberi manfaat instan, mulai dari meningkatkan stamina, meredakan pegal linu, hingga menahan nafsu makan. Padahal, di balik klaim itu terdapat zat aktif obat yang semestinya hanya digunakan dengan pengawasan medis.
Kandungan Berbahaya yang Ditemukan BPOM
Dalam temuan tersebut, BPOM mengidentifikasi sejumlah bahan kimia obat seperti sildenafil, tadalafil, nortadalafil, deksametason, parasetamol, klorfeniramin maleat, natrium diklofenak, dan siphrotedin. Bahan-bahan ini memiliki efek farmakologis yang nyata, sehingga penggunaannya dalam produk herbal tanpa pengawasan medis bisa memunculkan risiko kesehatan yang tidak ringan.
BPOM mengingatkan, sildenafil misalnya, dapat menimbulkan efek samping serius bila dikonsumsi tanpa kontrol dokter. Risikonya mencakup gangguan jantung, tekanan darah yang tidak stabil, hingga kondisi fatal. Karena itu, produk herbal yang diam-diam dicampur zat obat tidak hanya menyalahi aturan, tetapi juga berbahaya bagi masyarakat yang mempercayainya sebagai produk alami.
Melatonin dalam Suplemen Juga Jadi Sorotan
Temuan BPOM tidak berhenti pada obat tradisional. Dua produk suplemen kesehatan juga diketahui mengandung melatonin, zat yang umumnya digunakan untuk membantu gangguan tidur. Meski manfaatnya kerap dianggap ringan, BPOM menegaskan bahwa penggunaan melatonin tetap harus dilakukan dengan pengawasan yang tepat.
Peringatan itu terutama ditujukan bagi kelompok rentan seperti anak-anak, ibu hamil, dan lansia. Pada kelompok tersebut, penggunaan tanpa arahan yang jelas dapat menimbulkan gangguan atau dampak yang tidak diinginkan. Karena itu, status suplemen bukan berarti bebas risiko, apalagi jika kandungannya tidak sesuai dengan informasi pada kemasan.
Ancaman Sanksi dan Imbauan untuk Konsumen
BPOM juga menegaskan bahwa produsen yang sengaja menambahkan BKO dapat dijerat sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman yang menanti bukan hanya pidana penjara, tetapi juga denda dalam jumlah besar sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, masyarakat diminta lebih selektif sebelum membeli produk herbal maupun suplemen. Langkah paling sederhana adalah memastikan produk tersebut sudah terdaftar di BPOM dan memiliki nomor izin edar atau NIE BPOM. Dengan begitu, konsumen tidak mudah terkecoh oleh produk yang tampak meyakinkan, tetapi justru menyimpan risiko kesehatan tersembunyi.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.












