Berita  

Komnas HAM Gelar Perkara Affan: Dugaan Pidana Terungkap

Komnas HAM telah mengungkap hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Propam Polri terkait kasus kematian ojek online bernama Affan Kurniawan yang tewas akibat dilindas oleh rantis Brimob Polda Metro. Saurlin P. Siagian, Komisioner Pemantauan Komnas HAM, menyatakan bahwa dalam proses gelar perkara tersebut telah ditemukan adanya dugaan pelanggaran etik dan pidana oleh ketujuh pelaku. Keputusan hasil gelar perkara menunjukkan bahwa dugaan tindak pidana tersebut akan dilimpahkan ke Bareskrim Polri. Komnas HAM memberikan akses penuh kepada pengawas eksternal untuk memberikan masukan selama proses gelar perkara. Mereka akan terus mengawasi dan memantau seluruh proses untuk memberikan keadilan bagi keluarga korban. Gelar perkara tersebut dihadiri oleh pihak pengawas eksternal seperti Kompolnas dan Komnas HAM, serta diikuti oleh internal seperti jajaran Itwasum, Bareskrim, SDM, Divkum, Propam Brimob, dan Mabes Polri. Langkah ini dilakukan setelah ditemukan dugaan tindak pidana yang menyebabkan kematian Affan Kurniawan. Tindak lanjut dari gelar perkara akan diumumkan setelah pertemuan pada hari Selasa.

Source link

Exit mobile version