Komnas HAM telah mengungkap hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Propam Polri terkait kasus kematian ojek online bernama Affan Kurniawan yang tewas akibat dilindas oleh rantis Brimob Polda Metro. Saurlin P. Siagian, Komisioner Pemantauan Komnas HAM, menyatakan bahwa dalam proses gelar perkara tersebut telah ditemukan adanya dugaan pelanggaran etik dan pidana oleh ketujuh pelaku. Keputusan hasil gelar perkara menunjukkan bahwa dugaan tindak pidana tersebut akan dilimpahkan ke Bareskrim Polri. Komnas HAM memberikan akses penuh kepada pengawas eksternal untuk memberikan masukan selama proses gelar perkara. Mereka akan terus mengawasi dan memantau seluruh proses untuk memberikan keadilan bagi keluarga korban. Gelar perkara tersebut dihadiri oleh pihak pengawas eksternal seperti Kompolnas dan Komnas HAM, serta diikuti oleh internal seperti jajaran Itwasum, Bareskrim, SDM, Divkum, Propam Brimob, dan Mabes Polri. Langkah ini dilakukan setelah ditemukan dugaan tindak pidana yang menyebabkan kematian Affan Kurniawan. Tindak lanjut dari gelar perkara akan diumumkan setelah pertemuan pada hari Selasa.
Komnas HAM Gelar Perkara Affan: Dugaan Pidana Terungkap

Read Also
Recommendation for You
Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Wahyudin Moridu, sedang menjadi sorotan karena mengaku akan merampok uang negara…
Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo melakukan peninjauan langsung di waduk muara Nusa Dua, aliran…
Tiga pelajar SMP di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan tewas setelah terlibat kecelakaan fatal dengan sebuah…
Pasangan Matius Fakhiri-Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua sebagai…
Travel Agency Profit Becomes Indicator of State Financial Losses. The profits obtained by travel agencies…