Berita  

Wakil Panglima Bantah Narasi Darurat Militer: Fakta yang Perlu Diketahui

Wakil Panglima TNI Jenderal Tandyo Budi Revita menepis spekulasi tentang adanya upaya menciptakan situasi darurat militer setelah gelombang demo yang berakhir ricuh sejak pertengahan pekan lalu. Berdasarkan informasi yang beredar di media sosial, ada yang mengklaim bahwa demonstrasi sengaja dihasut untuk kekacauan, bahkan dibiarkan terjadinya penjarahan rumah sejumlah pejabat negara agar situasi bisa digolongkan sebagai darurat militer. Namun, Tandyo dengan tegas membantah rumor tersebut, menegaskan bahwa TNI selalu bekerja sama dengan Polri dan tidak terlibat dalam upaya menciptakan kekacauan.

Dalam situasi kontroversi ini, Presiden RI Prabowo telah memerintahkan agar aparat penegak hukum seperti Polri dan TNI dengan tegas menindak semua bentuk pelanggaran termasuk perusakan fasilitas umum dan penjarahan. Meskipun narasi tentang penerapan darurat militer sempat menjadi perbincangan di media sosial, syarat-syarat tersebut diatur secara jelas dalam konstitusi. Pasal 12 UUD 1945 dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 23 Tahun 1959 menjelaskan bahwa penerapan keadaan darurat sipil atau darurat militer harus didasari oleh ancaman terhadap keutuhan negara akibat pemberontakan, kerusuhan, atau bencana alam.

Selain itu, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo juga menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam membiayai aksi demonstrasi yang berujung ricuh. Kerjasama antara Polri dan TNI sangat penting dalam memulihkan keamanan dan ketertiban masyarakat serta mencegah terulangnya kekacauan di masa mendatang. Dengan komitmen untuk menegakkan aturan hukum, diharapkan situasi politik dan sosial di Indonesia dapat kembali stabil dan kondusif.

Source link

Exit mobile version